Berita Terkini Artis

Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
Seorang bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pria bernama Rofi'i. 

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021). 

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari satu video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel. 

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan. 

Baca juga: Doddy Sudrajat Temukan Sejumlah Video Pencemaran Nama Baiknya Selain Milik Fuji

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan."

"Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i. 

Rofi'i mengatakan, videonya tersebut justru digunakan Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.

Hal tersebut yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'."

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama, Harus Jalani Cito

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i. 

Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ngotot Pindahkan Makam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved