Berita Terkini Nasional
Digerebek Warga Berbuat Asusila, Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Viral di Medsos
Kedapatan berbuat asusila, nasib dua sejoli sungguh menyedihkn. Keduanya harus menghadapi sanksi sosial.
Mereka menanyakan pendapatnya terkait hal tersebut.
"Saya harus berpendapat apa?" kata Susi, seperti dilansir Kompas.com.
Dia justru balik bertanya.
Kata dia, bukannya hal seperti itu sudah biasa terjadi.
Susi juga merasa bingung, harus protes ke mana dan siapa jika mengalami hal seperti ini.
"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll."
"Semua tahu nomor kita data kita.. so," jelas Susi seraya menambahkan emoticon sedih, bingung, dan tak tahu harus berbuat apa.
Camat Pangandaran sebut bukan keteledoran petugas
Mengutip Tribun Jabar, Yadi Setiadi, selaku Camat Pangandaran saat ini menyayangkan kejadian tersebut.
"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan)."
"Karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014."
"Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.