Berita Terkini Nasional

Digerebek Warga Berbuat Asusila, Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Viral di Medsos

Kedapatan berbuat asusila, nasib dua sejoli sungguh menyedihkn. Keduanya harus menghadapi sanksi sosial.

Editor: Dedi Sutomo
Instagram @andreli_48
Digerebek Warga Berbuat Asusila, Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Viral di Medsos. 

Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.

Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.

"Selama saya menjabat di sini, belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," terangnya.

Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.

Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.

Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.

Yadi mengungkapkan, kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.

Menurutnya, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.

"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," ungkapnya.

Sehingga, ia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.

Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.

"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip)."

"Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.

Kemendagri turut menanggapi

Diberitakan Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin.

Zudan menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

Menurutnya, karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima.

Maka harus dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Usai Digerebek Berbuat Asusila, Netizen Sayangkan Aksi Warga

( Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra )

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved