Bandar Lampung
Mal di Bandar Lampung Pasang Aplikasi PeduliLindungi Jauh Sebelum Libur Nataru
Pemprov Lampung mewajibkan para pengusaha yang menyediakan fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi PeduliLindungi. Pemprov Lampung mewajibkan para pengusaha yang menyediakan fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat momen libur Nataru.
Namun Ari menyebut aplikasi ini masih menemukan kendala. Yakni kendala human eror.
Menurutnya, pengunjung kaum milenial lebih mengerti ketimbang usia tua. "Kalau usia tua mereka sudah diarahkan untuk scan QR code, tapi komplain merasa ribet masuk mal," kata Ari.
Untuk itu, pihaknya menjelaskan ke pengunjung yang tidak memahami penggunaan PeduliLindungi.
"Ini untuk kepentingan bersama, dan juga merupakan aturan dari pemerintah," kata Ari.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )