Korupsi Benih Jagung di Lampung

Dugaan Korupsi Benih Jagung, Pengusaha di Lampung Ini Disebut Minta Insentif Rp 2.500 per Kg

Majelis hakim menanyakan apakah Imam Mashuri pernah bertemu Ilham Mendrofa, pengusaha distributor benih jagung?

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung digelar di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Imam Mashuri, Direktur PT Argo Dempo Utama, menyebut adanya permintaan insentif dari pengusaha bernama Ilham Mendrofa.

Hal itu dikatakan Imam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021).

Pengadaan benih jagung tersebut merupakan bantuan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hendro Wicaksono ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Surono Meninggal Dunia, Agenda Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda

Kedua terdakwa hadir melalui virtual zoom meeting, yakni mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri selaku Direktur PT Argo Dempo Utama.

Dalam persidangan, terdakwa Imam Mashuri mengungkap adanya permintaan insentif untuk setiap benih jagung yang disalurkan.

Majelis hakim menanyakan apakah Imam Mashuri pernah bertemu Ilham Mendrofa, pengusaha distributor benih jagung?

Apakah jika ingin menggarap pekerjaan itu harus ada insentifnya?

"Iya, Yang Mulia," jawab Imam.

Baca juga: Dua Mantan Kadis Pertanian di Lampung Hadir Dalam Sidang Korupsi Benih Jagung

Selanjutnya, majelis menanyakan siapa yang menyebutkan atau meminta insentif tersebut.

Imam menjelaskan, insentif tersebut diminta oleh Ilham Mendrofa.

Menurutnya, fee yang disetor ke Ilham Mendrofa sebesar Rp 2.500 per kg.

"Permintaan insentif untuk 1 kilogram benih jagung Rp 2.500. Kalau dikalikan, itu nilainya sekitar Rp 1 miliar," tutur Imam.

Menurut Imam, insentif tersebut diserahkan ke Ilham Mendrofa melalui orang suruhannya.

Imam mengaku pernah bertemu Ilham Mendrofa di Hotel Sheraton Bandar Lampung saat memenangkan tender sebagai supplier benih jagung pada tahun 2017.

"Waktu itu saya ketemu Ilham Mendrofa. Semua tau dia orang kuat yang punya akses ke semua kepala dinas. Saya tau Ilham ini dari Saudara Adi Widiarto. Dia adalah manajer dari perusahaan Ilham, dan Ilham itu adalah distributornya. Sebelumnya saya tidak mengenal Ilham Mendrofa," beber Imam.

Pada tahun 2017, Imam mendapatkan tiga kontrak proyek tanpa melalui proses lelang.

"Yang pertama Bima Uri, yang kedua Asia, dan yang ketiga Bima Uri lagi," sebut Imam.

Saat ditanya jaksa apakah Imam sempat dikenalkan oleh Edi Yanto kepada Herlin (alm) selaku ketua pejabat pembuat komitmen (PPK), Imam menampiknya.

"Bohong. Demi Allah saya gak pernah dikenalkan sama sekali, Pak," cetusnya.

Jaksa kembali menanyakan, apakah dalam menggarap pekerjaan ini Imam pernah memberikan sesuatu kepada terdakwa Edi Yanto.

"Tidak pernah memberikan sesuatu. Saya memberikan uang di bawah Rp 20 juta itu untuk operasional, sebagai ucapan terima kasih. Kalau ke Ibu Herlin kasih Rp 10 juta," kata Imam.

Pada tahun 2018, Imam mengaku dihubungi oleh BPK terkait pengadaan benih jagung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Imam diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Imam sempat mempertanyakan alasan mengembalikan uang yang menurutnya tidak sedikit.

"Kata Pak Edi, ‘Kontrak kerja kita ternyata ilegal, jadi harus mengembalikan uang Rp 1,6 miliar’," sebut Imam.

Mendengar jawaban itu, jaksa kembali menanyakan apakah Imam sudah menjelaskan ke BKP dan KPK bahwa pengadaan benih jagung tersebut telah selesai.

"Itu yang saya jelaskan juga, dan jujur itu sangat berat saya kembalikan. Karena uang Rp 1,6 miliar itu besar sekali. Iya itu uang PT Dempo murni," terang Imam.

Namun, kesaksian Imam Mashuri mengenai pernyataan kontrak ilegal dibantah oleh Edi Yanto.

Edi mengaku tidak pernah menyatakan kontrak ilegal.

"Sebenarnya saya tidak bicara seperti itu, tapi benihnya (yang ilegal). Karena saat itu BPK memeriksa berdasarkan asas kepatuhan. Karena tidak patuh, makanya dinyatakan benihnya ilegal," kata Edi.

Jaksa menanyakan, apakah di tahun 2017 Edi mengetahui bahwa PT Argo Dempo Utama tercatat sebagai produsen distributor benih jagung.

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Edi.

Edi mengatakan, anggaran pengadaan benih jagung tersebut sebesar Rp 140 miliar.

"Menurut Saudara Edi, nilai tersebut besar atau memang biasa di pertanian?" tanya jaksa.

Edi menjawab bahwa nominal anggaran tersebut memang besar.

"Lalu bagaimana dengan pengawasan anggaran yang sebesar itu?" tanya jaksa.

Edi mengaku sudah membentuk tim sesuai dengan jabatannya selaku kepala dinas.

Namun menurut Edi, laporan dari tim tersebut tidak sampai ke dirinya.

"Laporan itu hanya batas ke PPK, tidak sampai ke saya," ujar Edi.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/1/2022) mendatang.

"Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved