Bandar Lampung
Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Pidanakan Lima Pengemplang Pajak Selama Tahun 2021
Selama kurun waktu 2021, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melakukan penegakan hukum bidang perpajakan terhadap lima orang pengemplang pajak.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Hanif Mustafa
"Lalu tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari Rabu 29 Desember 2021, diduga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," bebernya.
Tri Bowo mengatakan keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan tahun 2021 merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung.
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tegasnya.
Tri Bowo menambahkan, dalam 2 tahun terakhir Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan.
Yakni pada tahun 2020 capaian penerimaan sebesar 102,63 persen dan tahun 2021 sampai dengan saat ini sudah mencapai 102 persen.
"Keberhasilan Kini berkat dukungan yang baik dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Lampung dan Polda Bengkulu," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-DJP-Bengkulu-dan-Lampung.jpg)