Bandar Lampung
Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Pidanakan Lima Pengemplang Pajak Selama Tahun 2021
Selama kurun waktu 2021, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melakukan penegakan hukum bidang perpajakan terhadap lima orang pengemplang pajak.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama kurun waktu 2021, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melakukan penegakan hukum bidang perpajakan terhadap lima orang pengemplang pajak.
Sebagaimana diketahui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Lampung.
Kolaborasi penegakan hukum ini untuk mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perpajakan.
Dengan harapan dapat menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia.
Tri Bowo, kepala kantor wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengatakan Selama tahun 2021 Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Bapenda Pringsewu Lampung Pesimistis Realisasi Pajak Air Tanah Tercapai 100 Persen
"Ada lima tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Adapun kelima tersangka tersebut, lanjutnya, pertama tersangka AC dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 2 Maret 2021.
Tri Bowo menuturkan, dari Kejaksaan Negeri sudah ditindaklanjuti dengan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa AC dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," terangnya.
"Dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 2 kali dari jumlah nilai faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang digunakan," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Berikan Penghapusan Denda Tunggakan Pajak PBB P2
Kamudian kedua tersangka IL diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 9 Maret 2021.
"Sudah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan denda 2 kali jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor," paparnya.
Masih kata Tri Bowo, perkara ketiga atas tersangka N diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Senin 27 Desember 2021.
"Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Agustus hingga September 2017," terangnya.
Tri Bowo menuturkan untuk tersangka keempat yakni EW diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Selasa 28 Desember 2021 lantaran tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Juni 2019.
