Pringsewu
Pemkab Pringsewu Berikan Penghapusan Denda Tunggakan Pajak PBB P2
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pringsewu Waskito mengungkapkan, pembebasan denda administratif itu hanya diberikan pada periode waktu tertentu.
Yakni yang melakukan pembayaran mulai dari 1 November - 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, Waskito pun mengajak warga yang mempunyai tunggakan, segera membayar PBB P2.
"Sebelum denda dikenakan kembali, segera melakukan pembayaran PBB P2," kata Waskito, Kamis, 18 November 2021.
Dia mengatakan, bila penghapusan denda ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB P2.
Baca juga: Pemkot Metro Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Kesehatan
Juga sebagai satu langkah untuk menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam membayar pajak.
Waskito mengungkapkan, bahwa saat ini realisasi PBB P2 sudah mencapai 68,16 persen.
Dimana target PBB P2 ini sebesar Rp 12,9 miliar. Realisasi baru sebanyak Rp 8,8 miliar. PBB P2 ini bisa dibayarkan melalui Bank Lampung, kantor pos, dan L Smart.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu merencanakan digitalisasi pelayanan pembayaran pajak daerah di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Upaya digitalisasi ini sebagai inovasi dalam era perkembangan teknologi informasi secara intensif dan masif.
Sebelumnya, dirinya mengatakan saat ini kesadaran masyarakat umum untuk membayar pajak sudah bagus.
Namun, lanjut dia, sarana masih terbatas. Oleh karena itu pihaknya sedang berupaya menyediakan layanan pembayaran pajak. Terutama layanan yang mudah diakses oleh wajib pajak dimana pun berada.
Baca juga: Disparbud Lampung Selatan Minta Pengelola Tempat Wisata Perketat Penerapan Prokes Saat Libur Nataru
"Sedang coba kami kembangkan pakai mobile, kita tahun depan mudah-mudahan bisa seperti itu," tukas Waskito, Selasa, 31 Agustus 2021 silam.
Sehingga pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak bisa dilakukan lewat mobile banking.