Pringsewu

Pemkab Pringsewu Berikan Penghapusan Denda Tunggakan Pajak PBB P2

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
shutterstock
Ilustrasi Pajak PBB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). 

Dia berharap, dengan tersedianya layanan itu masyarakat dapat dipermudah. Kedepan, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran, atau ke bank yang ditunjuk. Sehingga tidak perlu mengantri. 

Disamping itu, tambah Waskito, pihaknya juga akan memperluas kerjasama dalam pembayaran pajak daerah.

Sehingga pembayaran pajak daerah juga bisa dijangkau melalui retail modern, yang tersebar di sejumlah wilayah dan pelosok Kabupaten Pringsewu.

Terkait ini, Waskito mengaku, Bapenda Pringsewu sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak terkait.

"Perjanjian kerjasama sudah, tinggal IT mereka dengan kita diklopkan," tuturnya.

Waskito mengungkapkan adanya 10 item pendapatan daerah yang menjadi leading sektor Bapenda.

Yaitu, pajak losmen/rumah penginapan, pajak rumah makan, pajak hiburan lainnya, pajak reklame papan/bill board/Videotron, pajak penerangan jalan sumber lain, dan pajak parkir.

Kemudian, pajak air tanah, minerba, PBB dan BPHTB.Seluruh item pendapatan ini diproyeksi sebesar Rp 35.469.630.320.

Sampai dengan 30 Juli 2021 kemarin target pendapatan itu terealisasi 39,14 persen.

Waskito optimis hingga akhir 2021 ini seluruh item pendapatan tercapai sesuai target. (Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved