Pringsewu

Pemkab Pringsewu Berikan Penghapusan Denda Tunggakan Pajak PBB P2

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
shutterstock
Ilustrasi Pajak PBB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pringsewu Waskito mengungkapkan, pembebasan denda administratif  itu hanya diberikan pada periode waktu tertentu.

Yakni yang melakukan pembayaran mulai dari 1 November - 31 Desember 2021.

Oleh karena itu, Waskito pun mengajak warga yang mempunyai tunggakan, segera membayar PBB P2.

"Sebelum denda dikenakan kembali, segera melakukan pembayaran PBB P2," kata Waskito, Kamis, 18 November 2021.

Dia mengatakan, bila penghapusan denda ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB P2.

Baca juga: Pemkot Metro Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Kesehatan

Juga sebagai satu langkah untuk menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam membayar pajak.

Waskito mengungkapkan, bahwa saat ini realisasi PBB P2 sudah mencapai 68,16 persen. 

Dimana target PBB P2 ini sebesar Rp 12,9 miliar. Realisasi baru sebanyak Rp 8,8 miliar. PBB P2 ini bisa dibayarkan melalui Bank Lampung, kantor pos, dan L Smart.

Sebelumnya diberitakan,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu merencanakan digitalisasi pelayanan pembayaran pajak daerah di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Upaya digitalisasi ini sebagai inovasi dalam era perkembangan teknologi informasi secara intensif dan masif.

Sebelumnya, dirinya mengatakan saat ini kesadaran masyarakat umum untuk membayar pajak sudah bagus.

Namun, lanjut dia, sarana masih terbatas. Oleh karena itu pihaknya sedang berupaya menyediakan layanan pembayaran pajak. Terutama layanan yang mudah diakses oleh wajib pajak dimana pun berada.

Baca juga: Disparbud Lampung Selatan Minta Pengelola Tempat Wisata Perketat Penerapan Prokes Saat Libur Nataru

"Sedang coba kami kembangkan pakai mobile, kita tahun depan mudah-mudahan bisa seperti itu," tukas Waskito, Selasa, 31 Agustus 2021 silam.

Sehingga pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak bisa dilakukan lewat mobile banking. 

Dia berharap, dengan tersedianya layanan itu masyarakat dapat dipermudah. Kedepan, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran, atau ke bank yang ditunjuk. Sehingga tidak perlu mengantri. 

Disamping itu, tambah Waskito, pihaknya juga akan memperluas kerjasama dalam pembayaran pajak daerah.

Sehingga pembayaran pajak daerah juga bisa dijangkau melalui retail modern, yang tersebar di sejumlah wilayah dan pelosok Kabupaten Pringsewu.

Terkait ini, Waskito mengaku, Bapenda Pringsewu sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak terkait.

"Perjanjian kerjasama sudah, tinggal IT mereka dengan kita diklopkan," tuturnya.

Waskito mengungkapkan adanya 10 item pendapatan daerah yang menjadi leading sektor Bapenda.

Yaitu, pajak losmen/rumah penginapan, pajak rumah makan, pajak hiburan lainnya, pajak reklame papan/bill board/Videotron, pajak penerangan jalan sumber lain, dan pajak parkir.

Kemudian, pajak air tanah, minerba, PBB dan BPHTB.Seluruh item pendapatan ini diproyeksi sebesar Rp 35.469.630.320.

Sampai dengan 30 Juli 2021 kemarin target pendapatan itu terealisasi 39,14 persen.

Waskito optimis hingga akhir 2021 ini seluruh item pendapatan tercapai sesuai target. (Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved