Bandar Lampung
Kejati dan DJP Bengkulu-Lampung Tangani 5 Kasus Perpajakan Sepanjang 2021
Kajati Lampung Heffinur menyebut, selama tahun 2021 pihaknya menangani lima perkara tindak pidana perpajakan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung berkolaborasi dalam menangani tindak pidana perpajakan.
Kajati Lampung Heffinur menyebut, selama tahun 2021 pihaknya menangani lima perkara tindak pidana perpajakan.
Dua perkara sudah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pertama, terpidana Ahmad Chaeroni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Lampung Maksimalkan e-Samdes dan L-Smart
"Dengan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sebesar Rp 8.391.802.082," ungkap Heffinur dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (30/12/2021).
Untuk perkara kedua, Heffinur menjelaskan, dengan terpidana Ida Laila.
Ia dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp 20.134.084.376, di PN Kota Agung.
Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra-penuntutan dan segera menjalani persidangan.
Mereka yakni tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Baca juga: Bapenda Pringsewu Lampung Pesimistis Realisasi Pajak Air Tanah Tercapai 100 Persen
Atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017.
"Tersangka itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember," kata Heffinur.
Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (28/12/2021).
Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018-Juni 2019.
"Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP," kata Heffinur.
Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (29/12/2021).
Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari-Desember 2018.
Tersangka W dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP. "Ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan DJKP, selain tindak pidana korupsi, korupsi pajak dan cukai juga ditangani pidsus," kata Heffinur.
Menurutnya dalam kolaborasi tersebut, Kejati Lampung tidak serta merta mengedepankan penindakan.
Heffinur menyebut, wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya agar tidak diproses hukum. "Ada asas ultimatum remidium," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan-Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses.
Hal itu disebabkan wajib pajak ini bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Tri menyebut ada 18 wajib pajak selama 2021 yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana.
"Total ada sekitar Rp 106,8 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan," kata Tri.
