Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Sebut Ada Upaya Persuasif Sebelum Tertibkan Kios PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim sudah melakukan upaya persuasif sebelum menertiban kios pedagang kaki lima (PKL) Bambu Kuning.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Sebanyak 46 lapak pedagang yang berdiri di ruas jalan Bukit Tinggi dan Batu Sangkar pasar bambu kuning dibongkar dan memindahkan dagangannya di lantai dua gedung pasar Bambu Kuning. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim sudah melakukan upaya persuasif sebelum menertiban kios pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar, kawasan Pasar Bambu Kuning.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar PKL ini menertibkan sendiri kiosnya namun tidak juga digubris.

"Jadi apa yang kita lakukan adalah puncak dari rangkaian upaya secara persuasif, melakukan pendekatan kepada para pedagang kaki lima khusus di ruas Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar," kata Sukarma kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Tujuannya agar para PKL ini memindahkan barang dagangannya ke lantai dua Pasar Bambu Kuning dan ruas jalan bisa difungsikan sebagaimana seharusnya.

"Karena kita sudah bekerjasama dengan para pengembang demi berfungsinya kembali ruas Jalan Batu Sangkar dan Bukit Tinggi, agar tidak terhalang para pelapak PKL," paparnya.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Berjanji akan Sosialisasikan Lapak PKL di Pasar Bambu Kuning

Terlebih kawasan Pasar Bambu Kuning bakal menjadi sentra atau tempat kunjungan tamu atau wisatawan luar Bandar Lampung atau luar Provinsi Lampung untuk mencari oleh-oleh dan lainnya.

"Intinya kita ingin memberikan kenyamanan. Terlebih Bandar menjadi etalase Provinsi Lampung," beber Sukarma.

Para pelapak PKL diberikan tempat di lantai dua Pasar Bambu Kuning secara gratis tidak dipungut retribusi selama kurun waktu enam bulan.

"Bahkan juga diberikan alternatif, jika pedagang tidak pas di lantai dua Pasar Bambu Kuning, sebagian bisa di Pasar Smep. Langkah-langkah yang kami upayakan itu sudah sesuai," kata Sukarma.

Material kios yang sudah dirobohkan ini langsung ditertibkan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Kios Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning, PKL Tetap Tolak Penataan

Penertiban sendiri berlangsung sekitar dua jam lamanya dimulai sejak pagi hari pukul 07.45 WIB.

Mengenai alasan pedagang yang tidak ingin pindah karena nantinya bisa sepi pembeli, menurut Sukarma tergantung pada bagaimana pedagang bisa mempromosikan. 

"Kalau sepi pengunjung sepertinya nggak ada obat. Yang jelas kalau mereka ada di suatu tempat, mereka bisa memasarkan barang dagangannya, nggak mungkin itu bisa sepi. Kan bisa apload melalui digital, aksesnya sekarang juga enak," imbuh dia.

Pemkot Bandar Lampung juga memastikan pedagang tidak akan kembali berdagang di ruas jalan itu melalui pengawasan satpol PP.

Bersihkan Drainase

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved