Bandar Lampung

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin mengajukan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
Dok Bustami Zainudin
Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin mengajukan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin mengajukan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Gugatan tersebut telah dilayangkan  ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Sidang perdananya akan digelar 12 Januari mendatang di MK.

Bustami menilai sistem presidential threshold justru berpihak kepada kepentingan pribadi bukan kepentingan masyarakat

Menurutnya, gugatan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah agar menjadi pertimbangan untuk  kepentingan masyarakat.

Baca juga: Kasus DBD di Mesuji Lampung Meningkat Sejak November 2021

"Harapannya,  tidak ada calon tunggal dalam pemilihan presiden mendatang sehingga demokrasi akan tetap terjaga sesuai relnya," kata Bustami, Minggu (2/1/2022).

"Amanat konstitusi UUD 1945, memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik," imbuh Bustami.

Dia menuturka, jika terdapat banyak calon, masyarakat akan memiliki banyak pilihan.

Hal ini tidak dapat terwujud dengan  adanya sistem presidential threshold 20 persen.

"Kita tidak mau ada lagi yang borong partai. Karena akibatnya banyak masyarakat yang tidak ke TPS, karena tidak ada pilihan calon. Sedikitnya 30 persen tidak memilih, sayang sekali," tandas Bustami.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved