Penggelapan di Lampung Barat

Berstatus Residivis, Pemuda di Lampung Barat Gelapkan Ponsel untuk Mabuk-mabukan

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Doni Dermawan D mengungkapkan motif tersangka menggelapkan ponsel milik korban Jeni Rafiandi dan Ida Safitri.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Balik Bukit
Dua ponsel yang disita Polsek Balik Bukit dari tangan Fitra Abdi Fama (19), warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat. 

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C20 dan Oppo A12K.

 

Dua Kali

Fitra diamankan setelah dua kali menggelapkan ponsel korban.

Korban kedua adalah Ida Safitri (16), seorang pelajar asal Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Lampung Barat Ipda Doni Dermawan D memaparkan modus penggelapan ponsel yang menimpa Ida Safitri.

"Pada hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Skuting Terpadu Pekon Watas, Balik Bukit, Lampung Barat, pelaku Fitra Abdi Fama kembali melakukan aksi penipuan atau penggelapan ponsel," kata Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).

"Korbannya kali ini Ida Safitri," imbuhnya.

Doni mengatakan, pelaku mengajak korban berkenalan.

"Kemudian korban pergi bersama pelaku menuju Taman Kota di Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat," terangnya.

Pada saat itu, baterai ponsel milik korban sudah mau habis.

Pelaku pun menawarkan diri untuk mengisi daya baterai ponsel korban di konter handphone milik kerabat pelaku.

Bukannya mengisi daya baterai, pelaku malahan menjual ponsel korban.

"Selepas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Balik Bukit," tandas Doni.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved