Penggelapan di Lampung Barat
Berstatus Residivis, Pemuda di Lampung Barat Gelapkan Ponsel untuk Mabuk-mabukan
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Doni Dermawan D mengungkapkan motif tersangka menggelapkan ponsel milik korban Jeni Rafiandi dan Ida Safitri.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Polsek Balik Bukit menangkap Fitra Abdi Fama (19), warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, karena menggelapkan ponsel.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Doni Dermawan D mengungkapkan motif tersangka menggelapkan ponsel milik korban Jeni Rafiandi dan Ida Safitri.
"Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk mabuk-mabukan minuman keras," ungkap Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, Doni menerangkan, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian komputer dan kasus penggelapan sepeda motor.
Baca juga: BREAKING NEWS Tipu 2 Remaja, Pemuda di Lampung Barat Diciduk Polisi
"Pelaku merupakan residivis, sudah dua kali melakukan tindak pidana. Saat ini sudah yang ketiga kalinya," terang dia.

Terkait kasus tersebut, ia menyampaikan imbauannya kepada masyarakat.
"Agar masyarakat jangan mudah percaya untuk memberikan suatu barang berharganya kepada orang yang baru dikenalnya," imbau Doni.
Doni membeberkan, Fitra ditangkap polisi, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.
Baca juga: Nirina Zubir Murka pada Tersangka Penggelapan Aset Orang Tuanya: Masih Berani Tatap Saya
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya perihal penipuan atau penggelapan ponsel Realme C20 milik Jeni Rafiandi dengan IMEI 1 860892057084336 IMEI 2 860892057084328," beber Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).
"Dan ponsel milik Ida Safitri berupa ponsel OPPO A12K warna biru dengan nomor IMEI 1 86397055402530 IMEI 2 860397055402522," terusnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua ponsel tersebut telah digadaikan.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana JO 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.