Penipuan di Lampung Barat
Kronologi Penggelapan Ponsel yang Menimpa Pelajar di Liwa Lampung Barat
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Lampung Barat Ipda Doni Dermawan D memaparkan kronologi kasus yang menimpa Jeni Rafiandi (14).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ketika korban meminta kembali ponsel miliknya, pelaku mengaku kalau ponsel milik korban telah hilang dan terjatuh di jalan," jelasnya.
"Korban yang merasa janggal akan kejadian tersebut memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Balik Bukit," pungkasnya.
Dua remaja menjadi korban penipuan Fitra Abdi Fama, warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.
Pemuda 19 tahun itu menipu dua korban bernama Jeni Rafiandi (14), pelajar asal Pekon Rawas Bakti Rahayu I, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, dan Ida Safitri (16), pelajar asal Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Doni Dermawan D mengatakan, pelaku diciduk polisi pada 31 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
"Pada Jumat (31/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim dan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balik Bukit telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa dua unit ponsel," kata Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).
Doni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/613/XII/ 2021/POLSEK BALIK BUKIT/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Desember 2021.
"Waktu kejadian untuk korban pertama pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB dan korban kedua masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB," ungkap dia.
Lokasi penipuan di Pekon Kubu Perahu dan Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit guna penyelidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )