Tanggamus
Diskes Tanggamus Lampung Tunggu Surat Resmi Pusat untuk Vaksinasi Booster
Dinas Kesehatan Tanggamus mengaku masih menunggu instruksi dari pusat untuk pelaksanaan vaksinasi dosis III atau booster.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Kesehatan Tanggamus mengaku masih menunggu instruksi dari pusat untuk pelaksanaan vaksinasi dosis III atau booster.
Menurut Bambang Sutejo Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), keputusan vaksinasi dosis III selama ini baru diterima dari pemberitaan di media massa. Dan rencananya dilaksanakan mulai 12 Januari.
"Kami masih menunggu surat resmi untuk pemberian dosis III. Sebab selama ini baru tahu dari televisi makanya jika ada surat resminya bisa diketahui instruksinya," terang Bambang.
Ia mengaku, apabila dilaksanakan dosis III, maka secara syarat Tanggamus sudah bisa. Sebab selama ini capaian untuk dosis I sudah lebih 70 persen dan sasaran lansia sudah capai 60 persen.
"Kalau secara syarat memang sudah bisa dilakukan tapi untuk kepastian, kami tunggu surat resminya saja," ujar Bambang.
Ia menilai jika vaksinasi dosis III diadakan, tentunya itu tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Melainkan dipilih kabupaten/kota yang penuhi syarat dan siap, baik tenaga dan logistik.
"Kalau kami berpendapat begitu, bergiliran antar daerah. Tidak serentak seluruh Indonesia, sebab masih banyak daerah yang masih kurang," terang Bambang.
Baca juga: Vaksinasi Booster, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Jadi Fokus Pemkab Lampung Timur
Ia menambahkan, selama belum adanya surat resmi untuk melaksanakan vaksinasi dosis III, maka pihaknya tetap terus mengejar target vaksinasi dosis II.
Di Tanggamus, sampai akhir 2021 lalu capaian vaksinasi dosis I sudah 72 persen atau 339.626 orang telah divaksin dari target 471.722 orang.
Sedangkan untuk dosis kedua tercapai 34,93 persen atau 164.754 orang. Dan untuk dosis III yang selama ini bagi tenaga kesehatan yang didapat 1.276 orang.
Selama ini vaksinasi dosis III sebenarnya tidak diperlukan. Itu bisa dilakukan apabila ada ketentuan khusus seperti akan keluar negeri dan disyaratkan menggunakan merek vaksin tertentu.
Maka orang tersebut divaksin lagi dengan merek yang ditentukan meski sebelumnya sudah selesai menerima vaksinasi sampai dosis II.
Namun pemerintah pusat memperbarui keputusannya seiring menyebarnya Covid-19 varian Omicron. Sebab pemberian sampai dosis II tidak efektif terhadap varian ini.
Untuk itulah pemerintah pusat memutuskan adanya vaksinasi dosis III demi menekan besarnya penularan varian Omicron tersebut.
Bambang mengaku untuk vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, pihaknya masih tunggu instruksi dari Pemprov Lampung. Sebab di awal Lampung Selatan dan Mesuji yang diinstruksikan vaksinasi bagi anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ewsr.jpg)