Tanggamus

Polsek Pugung Tangkap Pencuri 40 Baterai Lampu Jalan di Jalinbar Tanggamus

Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di jalan lintas barat ruas Pekon Tiuh Memon dan di ruas Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Pugung menangkap pelaku pencurian baterai lampu jalan. 

Namun pelaku yang memanjat tiang lampu sempat meloncat turun dan melarikan diri ke kebun-kebun.

Dan satu pelaku yang saat itu berada di di atas motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat diamankan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak kotak baterai dan mengambil dua buah baterai yang ada di kotak baterai," ujar Ori.

Ia menambahkan, setelah diinterogasi pelaku yang berhasil ditangkap mengakui melakui pencurian baterai lampu jalan.

Dia bersama rekannya berinisial TA yang melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka, baterai tersebut dijual ke Natar seharga Rp 10.000 per kg.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved