Bandar Lampung

Ditjen Pajak Siap Dampingi Wajib Pajak pada Program PPS

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mendampingi wajib pajak yang akan mengikuti PPS.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi. Ditjen Pajak Siap Dampingi Wajib Pajak pada Program PPS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mendampingi wajib pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan meluncurnya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun aplikasinya dapat diakses setiap hari hanya dengan enam langkah mudah:

1. Login ke DJPonline.

Baca juga: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai Penerimaan Pajak Rp 8,7 Triliun

2. Masuk aplikasi PPS.

3. Unduh formulir.

4. Isi formulir.

5. Lakukan pembayaran, kemudian

6. Submit.

Baca juga: Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Pidanakan Lima Pengemplang Pajak Selama Tahun 2021

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan dalam rillisnya pada, Rabu, 5 Januari 2022. 

Disampaikan Suryo, sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 wajib pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka. 

Bisa melalui helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.

Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Cek Lokasinya

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pp. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved