Berita Terkini Artis
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan dari Kalangan Pejabat
Polisi sebut pelanggan Artis Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat sebagaimana isu yang muncul.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Daftar Artis
Polisi mengungkap daftar artis yang terlibat prostitusi online seusai Cassandra Angelie ditangkap saat sedang layani pria hidung belang.
Hal tersebut diungkap jajaran Polda Metro Jaya.
Penemuan daftar sejumlah selebritas atau artis tersebut menyusul adanya pengembangan kasus prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie alias CA.
Daftar nama mereka didapat dari muncikari yang sama.
Mengutip Kompas TV, Minggu (2/1/2022) meski tidak disebutkan secara rinci, pihak kepolisian akan tetap memanggil sejumlah selebritas yang masuk dalam daftar prostitusi online mucikari tersebut.
Baca juga: Jadi Pegawai Kantoran, Cassandra Angelie Mengaku Model dan Akting Merupakan Kerja Sampingan
Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan edukasi.
Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk diketahui, polisi saat ini sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pakaian, telepon genggam dan bukti transfer uang.
Terkait kasus prostitusi online ini, para tersangka terancam penjara hingga 6 tahun.
Baca juga: Sedang Dekat dengan Thariq Halilintar, Fuji Miliki Pengalaman Putus Cinta
CA Terjerat Kasus Prostitusi Online karena Kebutuhan Ekonomi
Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Menurut pengakuan CA, tindakan ini dilakukan berlatar kebutuhan ekonomi.