Penyelundupan di Lamsel

Bea Cukai Bandar Lampung Akan Kembangkan Pemeriksaan Kasus Distribusi Rokok Ilegal di Lamsel

-Penyidik dari Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bandar Lampung Prasetiya Yudha mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ata

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung / Dominius Desmantri Barus
Penyidik dari Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bandar Lampung Prasetiya Yudha 

 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Penyidik dari Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bandar Lampung Prasetiya Yudha mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi atau terlapor yang membawa rokok-rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 788 slop rokok/pack atau sebanyak 15.760 batang rokok dari pabriknya di Tangerang.

Dengan nomor laporan : LP/ A48 / 1/2022/SPKT. Sat Reskrim/Polres Lamsel/ Polda Lampung tanggal 10 Januari 2022

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan penyeludupan rokok tanpa pita cukai, Lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini diketahui dari Pers Release pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di halaman Mapolres Lampung Selatan.

Penyidik dari Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bandar Lampung Prasetiya yudha mengatakan untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

"Dari pihak polisi belum ada tersangka. Hanya penyerahan saksi. Statusnya Rendi Alansyah dan Angga Dinata yang membawa rokok-rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut masih sebatas saksi," kata Yudha, Senin (10/1/2022).

"Kita lihat pengembangan selanjutnya. Tapi selalu kami melakukan pengembangan dengan sebaik-baiknya. Selama unsur-unsur ini terpenuhi. Yaitu selama mereka berdua memiliki alat bukti yang sah. Makan mereka dapat ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai dengan UHAP," jelasnya.

Yudha mengatakan penetapan tersangka dapat dilakukan dari pihak Bea Cukai.

Yudha menambahkan untuk kerugian negara yang disebabkan rokok-rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut belum dihitung, yang jelas rokok yang diamankan sebanyak 700 slop.

"Jumlah total kerugian negara akibat rokok-rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut belum sempat kami hitung. Sementara data yang kami terima, jumlahnya ada 700 slop yang diamankan pihak kepolisian," katanya.

"Untuk harga jual rokok-rokok tersebut berkisar harga 7-8 ribuan. Sedangkan harga cukai rokok perbatang harganya 600-an. Tinggal dikalikan sendiri total kerugian negaranya," jelasnya.

Yudh mengatakan pengakuan dari saksi, dirinya sudah melakukan penyeludupan rokok-rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut sudah 6 kali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved