Bandar Lampung
Dishub Lampung-Hutama Karya Berkolaborasi Tindak Kendaraan ODOL
Dishub Provinsi Lampung bersama PT Hutama Karya (HK) terus melakukan penindakan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama PT Hutama Karya (HK) terus melakukan penindakan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Sarana Prasarana Perhubungan Lalulintas Angkutan Jalan (SPPLAJ) Dishub Provinsi Lampung M Budi Setiawan kepada Tribun Lampung, Senin (10/1/2022).
Pihaknya terus berkolaborasi dengan PT HK untuk menindak kendaraan ODOL.
"Kemarin kita sudah bergerak dan ada beberapa kendaraan yang telah ditindak seperti di Lampung Tengah dan tempat lainnya," kata Budi.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan HK melihat tol untuk mengoperasikan alat pemantauan ODOL dan sudah ready.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemantauan ODOL di jalan non tol dan masih sekarang masih kordinasi sehingga pada 2023 mendatang.
Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bahwa ODOL adalah kondisi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan standar produksi pabrik yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
Permasalahan pelanggaran muatan ini sudah menjadi permasalahan lama dalam penyelenggaraan angkutan barang.
Dampak dari ketidakpatuhan kendaraan ODOL berpengaruh besar terhadap menurunnya tingkat keselamatan lalu lintas jalan.
Memang penerapan Zero ODOL ini dilaksanakan pada 1 Januari 2023 mendatang dan pihaknya terus lakukan sosialisasi.
Baca juga: Harga Cabai di Bandar Lampung Turun, Cabai Merah Rp 52 Ribu per Kg
"Memang selekarang dalam tahapan normalisasi seperti di sejumlah daerah," kata Bambang
Pelaksanaan normalisasi mulai diterapkan seperti di Lampung Tengah dan pihaknya telah lakukan sosialisasi dan pemahaman akan program zero Odol.
"Sampai saat ini di Lampung sudah 12 kendaraan yang kita tindak dan secara nasional ada 1.500 kendaraan yang ditindak tegas," kata Bambang.
Semua pelanggar ODOL dilakukan tindak pidana, sehingga bisa memberikan efek jera dan untuk dendanya masih dibahas.
Pembatasan kendaraan mana yang bisa menyebrang dan sesuai kapasitas, ada alat White Immution untuk mendeteksi berat, alat untuk dimensi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)