Tanggamus
Pekon di Tanggamus Ini Tak Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa
Menurut Kabid Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas PMD Tanggamus Syaifuddin, pekon tersebut ada di Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus menyebut ada satu pekon yang tidak bisa tuntas menerima Dana Desa 2021.
Menurut Kabid Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas PMD Tanggamus Syaifuddin, pekon tersebut ada di Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Di pekon tersebut, Dana Desa tak bisa cair untuk tahap III.
Sedangkan untuk tahap I dan tahap II bisa cair.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa di Lampung Utara, Polisi Tahan Kades Gunung Besar
Hal itu akibat pihak pekon tidak menyerahkan persyaratan pencairan untuk tahap III.
"Persyaratan pencairan adalah menyerahkan laporan realisasi Dana Desa tahap II. Dan sampai batas waktu habis, laporan tidak diserahkan maka dana tidak bisa dicairkan," terang Syaifuddin, Senin (10/1/2022).
Ia menambahkan, laporan realisasi Dana Desa tahap II tersebut, di antaranya laporan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Agustus, September, Oktober.
Batas waktu penyerahan laporan pada 20 Desember 2021.
Lantas ada waktu relaksasi dari pusat sampai 23 Desember.
Baca juga: Oknum Kades Gunung Besar Lampung Utara Dibui Diduga Korupsi Dana Desa
Namun sampai batas waktu toleransi tersebut habis, tidak juga menyerahkan laporan.
"Upaya kami sudah mengirimkan surat melalui kecamatan, lakukan pemanggilan kepada kepala pekon. Tapi sampai sekarang tidak ada respon, dipanggil juga tidak datang," terang Syaifuddin.
Ia mengaku, pemanggilan untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga laporan tidak diserahkan.
Apabila ada masalah, pihaknya pun bersedia beri saran untuk solusi penyelesaian.
Sebab selama ini juga banyak pekon berkonsultasi terkait kendala realisasi Dana Desa berikut laporan pertanggungjawabannya.
Sebab Dana Desa adalah hak warga dan pekon.