Tanggamus
Bupati Tanggamus Lampung Dewi Handajani Lantik 66 ASN Jadi Pj Kakon
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, melantik 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Selasa (11/1/2021)
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Bupati Tanggamus Dewi Handajani, melantik 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Selasa (11/1/2021)
Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus nomor: B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon dalam Kabupaten Tanggamus tahun 2022.
Para ASN tersebut ditugaskan untuk menjadi Pj Kakon karena masa jabatan Kakon sebelumnya sudah habis periodenya. Dan nanti akan dilangsungkan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak.
Sehingga untuk mengisi kekosongan kakon, maka sementara diisi dulu Pj Kakon yang masa jabatannya habis sampai kakon hasil pilakakon dilantik.
Dewi minta para Pj Kakon dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon.
"Kepada para Penjabat Kakon, saya menyarankan rangkul semua pihak. Berikan pelayanan kepada warga dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Dewi.
Ia menambahkan, dalam masa transisi selaku Pj Kakon agar terus berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PMD terkait program kerja, penganggaran Dana Desa, administrasi pemerintahan pekon, serta minta bimbingan mantan kakon.
Baca juga: Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame
Pj Kakon diminta dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Memfasilitasi dan melaksanakan pilkakon sampai dilantiknya kakon definitif.
"Dan kinerja para Pj Kakon akan kami evaluasi jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan," tegas Dewi.
Ia mengaku tidak mau Pj Kakon kemudian bermasalah dengan hukum dan lainnya. Ini akan menjadi catatan juga terlebih sebagai ASN. Jangan tergiur hal-hal yang akan menyesatkan.
Pelajari aturan dan undang-undang, pergunakan kewenangan sebaik-baiknya. Dengan tanggung jawab yang baik akan menghasilkan yang positif. Lalu bantu percepatan pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Bekerjalah dengan amanah karena masyarakat menunggu hasil karya kita hasil kerja kita. Tapi adanya pandemi Covid-19 mengharuskan semua belum bisa terealisasi tetapi paling tidak ada skala prioritas," ujar Dewi.