Tanggamus
Bupati Tanggamus Lampung Dewi Handajani Lantik 66 ASN Jadi Pj Kakon
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, melantik 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Selasa (11/1/2021)
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Bupati Tanggamus Dewi Handajani, melantik 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Selasa (11/1/2021)
Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus nomor: B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon dalam Kabupaten Tanggamus tahun 2022.
Para ASN tersebut ditugaskan untuk menjadi Pj Kakon karena masa jabatan Kakon sebelumnya sudah habis periodenya. Dan nanti akan dilangsungkan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak.
Sehingga untuk mengisi kekosongan kakon, maka sementara diisi dulu Pj Kakon yang masa jabatannya habis sampai kakon hasil pilakakon dilantik.
Dewi minta para Pj Kakon dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon.
"Kepada para Penjabat Kakon, saya menyarankan rangkul semua pihak. Berikan pelayanan kepada warga dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Dewi.
Ia menambahkan, dalam masa transisi selaku Pj Kakon agar terus berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PMD terkait program kerja, penganggaran Dana Desa, administrasi pemerintahan pekon, serta minta bimbingan mantan kakon.
Baca juga: Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame
Pj Kakon diminta dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Memfasilitasi dan melaksanakan pilkakon sampai dilantiknya kakon definitif.
"Dan kinerja para Pj Kakon akan kami evaluasi jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan," tegas Dewi.
Ia mengaku tidak mau Pj Kakon kemudian bermasalah dengan hukum dan lainnya. Ini akan menjadi catatan juga terlebih sebagai ASN. Jangan tergiur hal-hal yang akan menyesatkan.
Pelajari aturan dan undang-undang, pergunakan kewenangan sebaik-baiknya. Dengan tanggung jawab yang baik akan menghasilkan yang positif. Lalu bantu percepatan pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Bekerjalah dengan amanah karena masyarakat menunggu hasil karya kita hasil kerja kita. Tapi adanya pandemi Covid-19 mengharuskan semua belum bisa terealisasi tetapi paling tidak ada skala prioritas," ujar Dewi.
Menurut Catur Gunawan, Kabid Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam tahun ini ada 68 pekon yang gelar pilkakon. Dua pekon di antaranya sudah diisi Pj Kakon.
"Untuk waktu belum bisa ditentukan, tapi pelaksananya dalam tahun ini," ujar Catur.
Kini persiapan baru di tahap terbitkan perda perubahan tentang pilkakon yang difasilitasi Pemprov Lampung. Hasilnya disampaikan ke DPRD Tanggamus.
Lalu diterbitkan peraturan bupati untuk petunjuk teknis penyelenggaraan pilakakon. Semua tata cara penyelenggaraan harus sesuai perda dan perbup.
Lantas diadakan sosialisasi aturan penyelenggaraan, kepada camat, kasi pemerintahan tiap pekon, Pj Kakon, BHP. Nanti BHP membentuk panitia pilkakon.
"Dari provinsi ada perbaikan sedikit, nanti disampaikan ke DPRD. Untuk Perbup juga sedang diajukan terkait pilkakon 2022," tambah Catur.
Ke-68 pekon yang akan gelar pilkakon tersebar di Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur, Kota Agung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Gunung Alip.
Lalu di Kec. Semaka, Talang Padang , Sumber Rejo, Air Naningan, Pulau Panggung, Ulu Belu, Pugung, Bulok, Limau, Cukuh Balak dan Kelumbayan Barat. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
.
--