Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila
Kapolres Lampung Barat: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Terhadap Muridnya di Perpustakaan Sekolah
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi kejadian kasus tindak asusila yang menimpa seorang siswi SD di Pesisir Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Dedi Sutomo
Oknum guru yang merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat itu melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, korban berinisial ST (10), yang juga merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
Pelaku melakukan tindak asusila dengan mengiming-imingi korban dijadikan anggota paskibraka.
"Modus operandinya adalah korban diiming-imingi akan dimasukkan menjadi anggota paskibraka," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)