Bandar Lampung
Tiga Kontraktor Jadi Saksi Kasus Suap Perkara Korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Majelis Hakim PN Tipikor kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (12/1/2022).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim PN Tipikor kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (12/1/2022).
Persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Efianto ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi, secara langsung ke persidangan.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan kali ini dari pihak rekanan atau kontraktor yang mendapat proyek di Pemkab Lampung Utara.Yakni, Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi.
Dalam persidangan, saksi Eka Saputra mengakui bahwa ia pernah menyerahkan sejumlah uang fee proyek kepada Taufik Hidayat yang nantinya akan diserahkan kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Eka menjelaskan, fee sebesar 30 persen diserahkan melalui Taufik Hidayat pada tahun 2015 sebesar Rp 3,9 miliar dari nilai proyek Rp 13 miliar.
Tahun 2016, Eka menyerahkan fee Rp 6 miliar dari proyek senilai Rp 20 miliar. Tahun 2017 Rp 7.5 miliar dari nilai proyek Rp 25 miliar.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara
"Ada juga tambahan fee Rp 3,4 miliar, jadi untuk tahun 2017 totalnya Rp 10,9 miliar," kata Eka.
Dari penyerahan fee tersebut, saksi Eka mengakui mendapatkan keuntungan dari Taufik Hidayat.
"Dapat keuntungan di tahun 2015, sekitar Rp 75 juta untuk 2016 Rp 100 juta dan 2017 ada Rp 100 juta," kata Eka.
Eka mengatakan jika tidak ada penyerahan apapun kepada Syahbudin, namun hanya penyerahan fee proyek kepada Taufik Hidayat.
Majelis hakim menanyakan, apakah saksi Eka mengetahui fee tersebut akan disetorkan Taufik kepada terdakwa Akbar.
"Kurang tahu yang mulia, karena saya tidak pernah bertanya hal itu ke Taufik," kata Eka.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada saksi Tohir Hasyim mengenai fee yang diserahkan ke terdakwa Akbar.
Tohir Hasyim mengatakan bahwa pada tahun 2015 ia pernah mendapatkan proyek pribadi senilai Rp 700 juta.