Bandar Lampung

Fahrizal Darminto Serahkan Kasus KONI Lampung ke Penegak Hukum

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah itu kepada penegak hukum.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sudah naik ke tahap penyidikan.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah itu kepada penegak hukum.

"Saya tidak mau menanggapi itu karena sudah urusannya hukum. Ikuti saja prosesnya," kata Fahrizal Darminto di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi di KONI Lampung, Kejati Periksa Eks Kadispora Hannibal

Sayangnya, ia tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Fahrizal hanya menyampaikan bahwa semua pihak harus bisa mengikuti peraturan yang berlaku.

"Karena peraturan sudah jelas. Harus mengikuti aturan. Kalau semuanya mengikuti administrasi dan ikuti hukum, selesai urusan," kata Fahrizal.

Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Wakil Ketua II KONI Lampung Frans Nurseto Penuhi Panggilan Kejati, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Lampung sendiri telah melakukan penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Sudah puluhan saksi diperiksa, mulai dari mantan Kadispora Lampung Hannibal, Wakil Ketua II Bidang Teknis KONI Lampung Frans Nurseto, Sekum Kodrat Lampung Bery Salatar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam Lampung Budi Darmawan, dan banyak lagi.

Heffinur menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor.

"Pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," kata Heffinur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved