Bandar Lampung

Fahrizal Darminto Serahkan Kasus KONI Lampung ke Penegak Hukum

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah itu kepada penegak hukum.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/1/2022). 

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI, tapi cabor-cabor terkait.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, baik di KONI dan cabor.

"Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah," beber Heffinur.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Namun, ia belum dapat menyebutkan siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Belum bisa disebutkan, yang jelas sudah kita tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved