Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila
Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka
Seorang oknum guru SD berbuat asusila kepada 14 anak didiknya di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT – Seorang oknum guru SD berbuat asusila kepada 14 anak didiknya di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial BH diamankan pada Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
“Kita mendapatkan informasi dari warga. Tim dari Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan dan menangkapnya,” kata Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan oleh Hadi, tersangka mengakui tindak asusila yang dilakukannya terhadap seluruh korban.
Tersangka juga menceritakan kronologis aksi bejatnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru SD di Pesisir Barat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya
Perbuatannya itu terjadi pada korban berinisial ST (10) pada Kamis (9/12/2021) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar.
Awalnya, tersangka menyuruh seorang muridnya berinisial O untuk memanggil korban.
Karena otaknya yang picik, tersangka mengajak korban masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.
"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.
Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa di Pesisir Barat Ditangkap di Pekon Penengahan
"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.
Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.
Tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan teman korban berinisial O, juga pernah mengalami hal serupa dari tersangka,” ujar Hadi.
Korban O mengalami nasib yang sama dengan korban ST, saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadiannya saat korban belajar di rumah tersangka.