Berita Terkini Nasional
Terima Suap Suap Rp 11 Miliar, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun
Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau Rp 11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi.
Mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.
Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.
(Tribun Network/Danang /Sam)