Bandar Lampung

2 Ha Hutan Lindung Akan Jadi Perumahan, Masuk Raperda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040

Sekitar dua hektare (ha) lebih lahan Hutan Lindung Batu Serampog Register 17 beralih fungsi.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadis Perkim Bandar Lampung Yustam Effendi. 2 Ha hutan lindung akan jadi perumahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekitar dua hektare (ha) lebih lahan Hutan Lindung Batu Serampog Register 17 beralih fungsi.

Hal itu tertuang pada huruf b pasal 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040.

"Kawasan Hutan Lindung Batu Serampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncanakan untuk kegiatan perumahan (outline) seluas kurang lebih 2 hektar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi konsideran pada Raperda tersebut sebagaimana dihimpun Tribunlampung.co.id, Kamis (13/1/2021).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung Yustam Effendi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut Yustam Effendi, saat ini kawasan hutan lindung yang memiliki total luas 144 ha.

Dari jumlah tersebut, diketahui seluas 2,3 ha di antaranya sudah digunakan sebagai pemukiman penduduk.

"Tapi itu terjadi secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat lokal, bukan akibat dari kegiatan pengembang maupun alih dari pemerintah," kata dia.

Atas dasar itu, alih lahan itu diakuinya bukan menjadi persoalan ranah dari pemukiman.

"Inipun kemarin kita bahas, yang intinya karena sudah terbangun rumah penduduk, maka sebagai jalan keluar kita telah bersurat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui kantor perwakilan daerah," ucap dia.

Lebih jauh Yustam Effendi mengatakan, Raperda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 telah mendapat nomor dari gubernur. Sehingga, terus dia, perubahan atas rancangan tersebut akan sulit untuk dihadirkan.

Baca juga: KONI Lampung Segera Koordinasi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Naik ke Penyidikan

"Sudah dinomor, yakni Nomor 4 tahun 2021 dan ditandatangani pada 24 Desember 2021 kemarin. Sekarang tinggal tunggu diundang-undangkan," kata Yustam Effendi.

Ia menyebut, hasil dari tanda tangan tersebut kemudian akan dilanjutkan ke kementerian terkait sebagai tembusan.

Walhi Surati DPRD Bandar Lampung

Rencana alih lahan hutan lindung menjadi pemukiman pendudukan tersebut disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.

"Bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan," kata Edi S, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Kamis (13/1/2021).

Disebutkan pula kekurangan Raperda tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD kota setempat.

"Hari ini (kemarin), Walhi Lampung mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bentuk respons atas pembentukan Raperda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 yang belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis," kata dia.

Pihaknya meminta, agar keseriusan kerja dihadirkan pemerintah guna menjaga ekologi di Kota Tapis Berseri.

"Terlihat dalam Raperda RTRW ini bahwa belum adanya langkah serius serta komitmen dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini. Pemerintah justru hanya semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis seperti banjir di tengah situasi krisis iklim di Kota Bandar Lampung," tutup dia.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved