Lampung Utara
Berawal Kenalan di Facebook, Gadis di Lampung Utara Dibawa ke Gubuk Lalu Dirudapaksa
Pemuda tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) 21 tahun, warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk kebun.
Pelaku kemudian meminta korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak sehingga membuat pelaku memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.
“Kemudian PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Dua Pemuda Edarkan Narkoba
Sementara itu Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis (13/1/2021).
Kedua tersangka berinisial AY (34), warga Kampung Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat, dan MR (32), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Sabtu (8/1/2021), sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Gistang.
Menindaklanjuti informasi tersebut,
Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan AY di sebuah gubuk di Kampung Gistang dengan barang bukti sabu.
Di lokasi yang sama petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama MR yang sedang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat digeledah petugas menemukan sabu.
Kini keduanya ditahan dan dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)