Berita Terkini Artis
Kemensos Sebut Laporan Doddy Sudrajat Berlebihan, Tegas Tak Akan Sita Rumah Gala Sky
Laporan Doddy Sudrajat soal rumah Gala Sky akan disita dianggap Kemensos berlebihan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Laporan yang dibuat Doddy Sudrajat soal penggalangan dana untuk rumah Gala Sky Andiransyah dianggap berlebihan.
Hal tersebut dikatakan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk diketahui, Doddy Sudrajat belum lama ini mempermasalahkan penggalangan dana rumah Gala Sky, yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha.
Dari penggalangan dana itu, Marissya Icha berhasil mengumpulkan uang donasi sebanyak Rp 2,8 miliar.
Uang donasi yang telah terkumpul itu, kini telah dibelikan sebuah rumah untuk Gala Sky, anak Vanessa dan Bibi Andriansyah.
Baca juga: Marissya Icha Tahu Dalang di Balik Demo Donasi Gala Sky: Saya Tidak Akan Tinggal Diam
Mengetahui hal tersebut, Doddy yang menyebut dirinya tak dilibatkan dan tak dimintai izin, lantas melaporkan Marissya Icha ke polisi.
Mertua Bibi Andriansyah ini menyebut, bahwa penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha itu tidak memiliki izin dari Kemensos.
Buntut dari pelapran itu, beredar kabar yang mengatakan bahwa rumah Gala Sky itu akan disita oleh Kemensos.
Kabar itu pun ditanggapi oleh Direktur Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, Salahuddin Yahya.
Salahuddin Yahya mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyita hasil donasi untuk Gala Sky, yang kini tengah dipersoalkan.
Baca juga: Donasi Rumah Baru Gala Sky Selisih Rp 400 Juta, Marissya Icha Seret Nama Tom Liwafa
Hal tersebut diungkapkan Salahuddin Yahya dalam video yang dilihat melalui akun YouTube OFFICIAL NITNOT, Kamis (13/1/2022).
Terlebih, kata Salahuddin, putra Vanessa Angel itu kini berstatus sebagai yatim piatu, di mana wajib dipelihara negara.
Dikatakan Salahuddin, pihaknya tidak menemukan penyimpangan dari penggalangan dana.
Hal tersebut dipastikan setelah pihaknya memintai keterangan kepada Marissya Icha selaku pemrakarsa donasi untuk Gala.
Pihak Kemensos, tambah Salahuddin, malah memberikan apresiasi kepada sahabat Vanessa Angel itu.
Lantaran, Marissya Icha dapat menunjukkan transparansi pencatatan uang donasi yang dilakukan olehnya.
Salahuddin Yahya mengatakan, bahwa kabar penyitaan rumah Gala Sky yang dikatakan Doddy Sudrajat dan pengacaranya dianggap terlalu berlebihan.
“Saya kira penggunaan istilah disita dan menyita itu sedikit berlebihan ya,” kata Salahuddin Yahya dikutip Jumat (14/1/2022).
Menurut Salahuddin, soal sita menyita itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Hal tersebut memerlukan proses yang panjang.
“Karena kita sedang membicarakan tentang harta anak yatim piatu, maka soal sita menyita itu saya kira prosesnya panjang,” ujarnya.
Salahuddin berujar bahwa akan ada konsekuensi pidana dan administrasi jika, dalam penggalangan dana atau barang yang tak berizin.
Namun, hal itu harus memenuhi unsur pidana yang perlu didiskusikan dengan pihak Bareskrim dan Kejaksaan.
Sementara, untuk kasus donasi rumah Gala ini, pihaknya hanya memberi arahan kepada pihak penyelenggara terkait proses yang dilakukan.
Lantaran, Kemensos menemukan ketidaktahuan pihak Marissya Icha soal perizinan soal penggalangan dana yang dilakukan.
“Peta masalahnya itu tidak dipersoalan sita menyitanya. Ini ada yang tidak tahu bahwa ternyata mengumpulkan uang atau barang,
sekalipun donasinya untuk anak yatim harus berizin Kemensos,” jelasnya.
Marissya Icha dinilai kooperatif dan mau melaksanakan apa yang mesti diperbaiki.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kata-kata penyitaan itu tidak lagi digunakan.
Perkataan sita menyita itu, menurut Salahuddin, dapat mempengaruhi psikis Gala di masa depan.
“Saya kira soal sita menyita itu agak berlebihan ya, saya kira ini cenderung menyiptakan kekerasan psikis pada masa depan si anak yatim ini,” ungkapnya.
Perkataan itu juga, lanjut Salahuddin, semakin memburuk hubungan dua keluarga yang sedang bersiteru.
“Saya kira kita jangan terlalu banyak menggunakan kosa kata itu, itu tidak menyejukkan.
Itu membangun jarak untuk rekonsiliasi pada pihak-pihak yang tidak sepaham pada peristiwa ini,” pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )