Pringsewu
Pelaku Curanmor di Masjid KH Gholib Pringsewu Diciduk, Rekannya Bawa Kabur Motor Korban
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial SY (29), warga Tanggamus.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polres Pringsewu
Satu pelaku curanmor diamankan petugas Satreskrim Polres Pringsewu.
Keempatnya di Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu Kecamatan Pringsewu, Masjid Al Islah Pagelaran, dan terakhir di Masjid Jami KH Gholib Pringsewu.
"Saat ini masih terus kami lakukan pengembangan" ujar Feabo.
Kini SY dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Curanmor.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )