Way Kanan

Polisi Ringkus Empat Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Way Kanan Lampung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan meringkus empat tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (11/1/2022). 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polisi Ringkus Empat Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Way Kanan Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan meringkus empat tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (11/1/2022). 

Keempatnya yakni JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. 

“Sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat 14 Januari 2022.

Andre mengungkapkan, kronologi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat, (7/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: TNI di Way Kanan Lampung Ajak Anak Ikut Vaksinasi

Awalnya tersangka JS menghubungi korban yang baru berusia 12 tahun melalui WhatsApp untuk berkunjung ke rumahnya. 

JS kemudian datang menjemput menggunakan sepeda motor di depan sebuah masjid. 

Namun, karena niat jahat tersangka, korban justru dibawa ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Setibanya di sana, JS melancarkan aksi kejinya pada korban.

Tak sendirian, di sana juga ada ketiga tersangka lainnya AN, ES dan OD, yang secara bergantian merudapaksa korban. 

Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus 2 Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Gistang 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Lapas Way Kanan Terima Hibah 6 Unit Mesin Jahit dari Bupati

Namun, karena aksinya dilakukan secara bersama-sama dan pelakunya lebih dari satu orang, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved