Bandar Lampung
Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Buntut Kesalahan Prosedur Tahan Warga Sipil
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
David dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Buronan yang Tak Melawan Ditembak 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.
Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Tidak ada penahanan," ujar David.
David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.
Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.
Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.
"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.