Bandar Lampung
Kapolda Lampung Perintahkan Periksa Pelapor Berujung Dicopotnya Kapolsek Tanjungkarang Barat
Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa si pelapor yang berujung dengan dicopotnya Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.
"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi Kini Dicopot, Terungkap Asal Usul Uang Gepokan yang Dipamerkan Istri
Diketahui, seorang sopir dari PT Sindex Express diamankan jajaran Polsek Tanjungkarang Barat berdasarkan aduan dugaan tipu gelap.
Sopir bernama Arsiman itu dibawa ke mapolsek pada 4 Januari 2022 untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seseorang yang mengadukan dugaan penipuan tersebut tak kunjung membuat laporan resmi.
Hingga akhirnya Arsiman dijemput keluarga dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022).
"Tentunya hal tersebut juga yang saat ini sedang didalami oleh direktorat reserse kriminal," jelas Pandra.
Baca juga: Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Ada Kapolres yang Istrinya Pamer Uang Segepok di TikTok
Mengenai proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, Pandra menyatakan masih berlangsung.
David tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Nanti hasil pemeriksaan itu akan dilanjutkan apabila ada unsur-unsur yang terpenuhi," imbuh Pandra.
Pandra menjelaskan, sidang disiplin akan dilakukan jika hasil dari pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran.
"Kalau unsur pelanggarannya terpenuhi, maka akan dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri," kata Pandra.