Bandar Lampung
Remaja di Bandar Lampung Dianiaya, Polisi Amankan 2 Orang Pelaku
Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja.
Kedua pelaku yang diamankan DI (33) dan RC (41). Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, tersangka DI dan RC diduga melakukan penganiayaan terhadap korban seorang remaja inisial AF (14).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Tangkuban Perahu, Kupang Kota, Bandar Lampung pada hari Sabtu (1/1/2022).
"Penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman, ketika itu korban AF sedang duduk di pinggir jalan," kata Robi, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Kadisdik Pesisir Barat Sebut Rohis Sejalan dengan Kurikulum Pendidikan
Saat sedang duduk di lokasi kejadian, lanjut Robi, korban dihampiri oleh 4 orang laki-laki.
Satu dari 4 lelaki kemudian bertanya kepada korban, 'siapa tadi yang ngomong anjing?’
Karena tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud, korban lantas menjawab tidak ada yang ngomong.
"Kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong," kata Robi.
Beruntung kejadian ini cepat diketahui oleh warga sekitar, sehingga dapat dilerai warga.
Baca juga: Aksi Curanmor di Bandar Lampung, Motor Milik Warga Bumi Waras Hilang saat Terparkir di Depan Rumah
Namun, akibat dari kejadian tersebut korban justru mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Robi, kedua pelaku ini sudah diamankan dikediamannya tak jauh dari lokasi kejadian, sejak Sabtu (15/1) kemarin.
Para pelaku diamankan setelah polsek menerima laporan dan memeriksa korban, saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti.
"Setelah menerima laporan dari korban bersamaan dengan hasil visum, langsung kami lakukan penyelidikan," kata Robi.
Robi menambahkan, masih ada satu pelaku lagi yang masih buron atau dalam pengejaran.
Pelaku berinisial RH yang belum berhasil ditangkap, diminta untuk segera menyerahkan diri.
Untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, pihak kepolisian bakal menjerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara," kata Robi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)