Tanggamus
Anggota Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Wonosobo
Tim gabungan terdiri anggota Polsek Wonosobo didukung Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus tujuh tersangka dalam perkara narkoba jenis sabu
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tim gabungan terdiri anggota Polsek Wonosobo didukung Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus tujuh tersangka dalam perkara narkoba jenis sabu di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan untuk pesta sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan.
"Para tersangka diamankan pada Sabtu di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara, Wonosobo" kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Ia menambahkan, dari ketujuh orang tersebut, empat di antaranya pria dewasa, dua anak di bawah umur, lalu satu perempuan.
Mereka, berinisial SN (25) warga Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. RO (19) warga Pekon Padang Ratu, Kec Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip, Kec. Wonosobo.
Lalu, anak laki-laki di bawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kec. Wonosobo. Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga berinisial DM (18), warga Kelurahan Baros, Kec. Kota Agung..
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Bumi Agung Lampung Timur Diamankan Polisi
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti di antaranya, ponsel merek Vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya terdapat sabu berat 0,21 gram, tiga klip plastik sabu 0,35 gram.
Lalu empat korek api gas, alat isap, dua jarum, pipa kaca/pirex, 14 pipet sedotan plastik, gunting warna merah muda, silet cutter, dua ponsel, dua dompet.
Lainnya alat isap sabu, empat klip plastik bekas kemasan sabu dan sabu 0,56 gram.
"Untuk barang bukti satu klip sabu ditemukan di dalam casing ponsel milik tersangka SN dan tiga klip lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan," ujar Deddy.
"Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Deddy.
Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dan keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu. ( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )