Tanggamus
4.871 Honorer dan 376 Nelayan di Tanggamus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu berlanjut pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Maryani, Kabag Kerjasama Pemkab Tanggamus, kesepakatan kerjasama sama ini untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan selama ini yang sudah terjalin adalah kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan kerja. Sebab tenaga kerja rentan kecelakaan kerja sehingga perlu dilindungi," ujar Maryani.
Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ini peruntukannya beda dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya menurut Darwati Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, dengan kerjasama ini maka di Tanggamus telah terlindungi tenaga kontrak non ASN sebanyak 4.871 tenaga kerja di tahun 2021.
Dan tenaga kerja rentan melalui Dinas Perikanan yaitu nelayan sebanyak 376 orang di tahun 2021.
Dengan kerjasama ini harapannya dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana.
Baca juga: Anggota Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Wonosobo
"Tanpa dukungan pemerintah daerah pelaksana perlindungan pekerja yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak mungkin terwujud sesuai dengan harapan," ujar Darwati.
Ia mengaku, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung sudah banyak dibantu oleh Pemkab Tanggamus dalam hal ini Bupati Dewi Handajani.
Hal itu ditandai terbitnya instruksi Bupati Tanggamus nomor: B.02/INST/30/082021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Darwati menambahkan, bahwa negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang beri perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara dan non penyelenggara negara.