Tanggamus

4.871 Honorer dan 376 Nelayan di Tanggamus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Pemkab Tanggamus lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.  

"Perlindungan itu di semua sektor yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu," tambah Darwati. 

Dasar pelaksana program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya, instruksi Presiden no. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Lalu Permenaker no 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggara Program JKK, JKM dan JHT. 

Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Instruksi Bupati Tanggamus. 

Selanjutnya diharapkan Pemkab Tanggamus juga bisa memasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, RSUD Batin Mangunang, PDAM Way Agung, jasa konstruksi pendidik, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, koperasi, UMKM, Tagana, relawan Covid-19 dan lain-lain.

Darwati juga menyebut hasil hasil notulen rapat panitia penghargaan Paritna Award tingkat Provinsi Lampung tahun 2021, Kabupaten Tanggamus sebagai kandidat peringkat pertama yang diusulkan berkompetisi untuk mendapatkan penghargaan Paritna dari Presiden RI. 

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani ini sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

"Ini bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan keselamatan kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus. Karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, tidak terkecuali bagi pegawai kontrak non ASN," ujar Dewi.

Ia mengaku, selama ini telah melaksanakan penganggaran kepada seluruh tenaga honorer sebanyak 4.871 orang, anggarannya sebesar Rp 600,1 juta.

Menganggarkan tenaga kerja rentan dengan profesi nelayan sebanyak 376 orang sebesar Rp 69,4 juta.

Selanjutnya beberapa tenaga kerja yang masih dalam proses dan diusahakan untuk dianggarkan yaitu aparatur desa/pekon, aparatur RT dan RW. 

Lalu tenaga kerja rentan, tokoh agama, guru ngaji, penjaga makam, petani. Serta tenaga pendidik swasta, tenaga kerja koperasi, usaha kecil dan mikro.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved