Tanggamus

4.871 Honorer dan 376 Nelayan di Tanggamus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Pemkab Tanggamus lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu berlanjut pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Maryani, Kabag Kerjasama Pemkab Tanggamus, kesepakatan kerjasama sama ini untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan selama ini yang sudah terjalin adalah kerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

"BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan kerja. Sebab tenaga kerja rentan kecelakaan kerja sehingga perlu dilindungi," ujar Maryani. 

Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ini peruntukannya beda dengan BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya menurut Darwati Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, dengan kerjasama ini maka di Tanggamus telah terlindungi tenaga kontrak non ASN sebanyak 4.871 tenaga kerja di tahun 2021. 

Dan tenaga kerja rentan melalui Dinas Perikanan yaitu nelayan sebanyak 376 orang di tahun 2021.

Dengan kerjasama ini harapannya dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana.

Baca juga: Anggota Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Wonosobo

"Tanpa dukungan pemerintah daerah pelaksana perlindungan pekerja yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak mungkin terwujud sesuai dengan harapan," ujar Darwati. 

Ia mengaku, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung sudah banyak dibantu oleh Pemkab Tanggamus dalam hal ini Bupati Dewi Handajani

Hal itu ditandai terbitnya instruksi Bupati Tanggamus nomor: B.02/INST/30/082021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Darwati menambahkan, bahwa negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang beri perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara dan non penyelenggara negara.

"Perlindungan itu di semua sektor yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu," tambah Darwati. 

Dasar pelaksana program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya, instruksi Presiden no. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Lalu Permenaker no 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggara Program JKK, JKM dan JHT. 

Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Instruksi Bupati Tanggamus. 

Selanjutnya diharapkan Pemkab Tanggamus juga bisa memasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, RSUD Batin Mangunang, PDAM Way Agung, jasa konstruksi pendidik, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, koperasi, UMKM, Tagana, relawan Covid-19 dan lain-lain.

Darwati juga menyebut hasil hasil notulen rapat panitia penghargaan Paritna Award tingkat Provinsi Lampung tahun 2021, Kabupaten Tanggamus sebagai kandidat peringkat pertama yang diusulkan berkompetisi untuk mendapatkan penghargaan Paritna dari Presiden RI. 

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani ini sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

"Ini bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan keselamatan kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus. Karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, tidak terkecuali bagi pegawai kontrak non ASN," ujar Dewi.

Ia mengaku, selama ini telah melaksanakan penganggaran kepada seluruh tenaga honorer sebanyak 4.871 orang, anggarannya sebesar Rp 600,1 juta.

Menganggarkan tenaga kerja rentan dengan profesi nelayan sebanyak 376 orang sebesar Rp 69,4 juta.

Selanjutnya beberapa tenaga kerja yang masih dalam proses dan diusahakan untuk dianggarkan yaitu aparatur desa/pekon, aparatur RT dan RW. 

Lalu tenaga kerja rentan, tokoh agama, guru ngaji, penjaga makam, petani. Serta tenaga pendidik swasta, tenaga kerja koperasi, usaha kecil dan mikro.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved