Kasus Korupsi Lampung Utara
Saksi Lain Bantah Ada Pemberian Fee 20 Persen untuk Paket Proyek
Pernyataan saksi Fadli tentang penyerahan fee 20 persen kepada Syahbudin dibantah Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pernyataan saksi Fadli tentang penyerahan fee 20 persen kepada Syahbudin dibantah Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Namun Eeng membenarkan mendapatkan paket proyek dari Fadli. "Iya benar ada penyerahan kepada Fadli bukan 10 persen tapi 35 persen, karena kata pak Fadli 20 untuk pak Fadli dan 15 persen ke pak Fadli, bukan 10 untuk dia," kata Eeng.
Eeng juga, membenarkan telah mengerjakan paket proyek dari Fadli. Eeng menjelaskan besaran paket serta fee yang ia setorkan, yakni tahun 2015 dengan nilai pagu sebesar Rp 2 miliar dengan fee Rp 400 juga dan diserahkan kepada Fria Apris Pratama atas perintah Syahbudin.
"Ada untuk nilai pagunya Rp 700 juta dan menyerahkan fee sebesar 140 juta, ke Fria juga lalu menyerahkan fee Rp 420 juta untuk nilai pagunya Rp 2.1 miliar," kata Eeng.
Lalu Eeng menyerahkan lagi sebesar Rp 210 juta dengan nilai proyek Rp 1,05 miliar. Tahun 2017 ada menyerahkan fee Rp 220 juta kepada fria nilai proyeknya Rp 1,2 miliyar.
"Ada juga nilainya Rp 500 juta dan menyerahkan fee kepada pak Helmi orangnya pak Syahbudin sebesar Rp 100 juta, dan tahun 2016 menyerahkan Rp 300 juta untuk proyek Rp 1.5 miliar," kata Eeng.
Baca juga: Saksi Sebut Fee 20 Persen Lumrah Terjadi untuk Dapat Paket proyek
Hendra pun mengungkapkan dia pernah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Fria dengan janji akan diberikan paket pekerjaan.
"Tapi sampai sekarang belum dapat pekerjaan itu," kata Eeng.
( Tribunkampung.co.id / Muhammad Joviter )