Berita Terkini Artis

Terbukti Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam mengemudi hingga membuat lumpuh Laura Anna.

Penulis: Reni Ravita | Editor: taryono
Kompas.com
Ilustrasi. Terbukti Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam mengemudi hingga membuat lumpuh Laura Anna.

Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kemabli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (19/1/2022).

Sidang tersebut dimulai sekita pukul 09.20 WIB.

Agenda sidang hari ini memutuskan vonis Gaga Muhammad dengan 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam mengemudi.

Kakak Laura Ana, Greta Irene juga turut membagikan video saat vonis Gaga Muhammad dalam akun instagramnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Dalam video tersebut terlihat Hakim Ketua Lingga Setiawan tengah membacakan vonisnya.

"“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan."

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga Setiawan.

Tak hanya vonis penjara, Gaga Muhamad harus membayar dengan sebesar Rp 10 juta.

Dibalik vonis Gaga Muhammad ini, Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mempertimbangkan beberapa aspek.

Majelis Hakim menilai sikap Gaga Muhammad yang tidak menunjukkan rasa bersalah selama prosesi sidang di gelar.

Bahkan Gaga Muhammad menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dialaminya.

Gaga Muhammad yang mengenakan kemeja putih tampak lemah dan sesekali tertunduk saat mendengar vonis Hakim.

Sebelum sidang dimulai pun Hakim Ketua sempat menanyai kondisi kesehatan Gaga Muhammad.

“Sehat yang mulia,” jawab Gaga.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved