Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad.

Selain itu, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta susider 2 bulan kurungan penjara.

Selebgram ini dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna pada Desember 2019 lalu.

Kasus yang dilaporkan oleh mendiang Laura Anna ini akhirnya menemui titik terang.

Meski telah tiada, kasus Laura Anna ini tetap berjalan dan terus dikawal oleh keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Sidang putusan vonis Gaga Muhammad ini digelar pada Rabu (19/1/2022), pukul 09.22 WIB.

Sidang putusan ini disiarkan langsung oleh kakak Laura Anna, Greta Irene melalui akun Instagramnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gaga Muhammad ini, sudah melalui pertimbangan dari hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.

Majelis hakim menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan.

terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Majelis hakim juga menyorot terkait pembelaan Gaga Muhammad yang menyalahkan pihak lain dalam kasus kecelakaan tersebut.

Dalam pembelaannya, Majelis hakim melihat keterangan yang diberikan Gaga dinilai berusaha mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.

"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved