Berita Terkini Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabun pengaman dengan benar," ungkapnya.
Hal lain yang memberatkan hukuman Gaga, yakni Majelis hakim melihat tidak adanya bantuan materi atau pun itikad baik dari pihak Gaga Muhammad kepada keluarga Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga.
Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 Miliar," terangnya.
Majelis hakim juga membacakan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” jelasnya.
Namun, dalam pembacaan sidang putusan itu, Majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan dalam kasus Gaga.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim hanya memperhatikan factor usia Gaga Muhammad yang masih muda.
Dan masih memungkinkan untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," katanya.
Vonis Gaga Muhammad dikurangi dengan masa penahanan yang sudah ia jalankan.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tambahnya.
Tanggapan Pihak Gaga
Usai mendengarkan pembacaan vonis, Gaga Muhammad bersama dengan pengacaranya memilih untuk pikir-pikir soal banding.
"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad menanggapi vonisnya, kemudian menghampiri kuasa hukumnya.