Kasus Korupsi Lampung Utara
Terdakwa Akbar Singgung ke Saksi soal Paket Proyek Milik Eks Wagub Lampung
Akbar menerangkan dirinya tidak pernah menerima fee 30 persen, seperti yang diungkapkan saksi Suhaimi."Berikutnya apakah terdakwa ada pertanyaan te
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Suhaimi.
Akbar menerangkan dirinya tidak pernah menerima fee 30 persen, seperti yang diungkapkan saksi Suhaimi.
"Berikutnya apakah terdakwa ada pertanyaan terhadap para saksi yang hadir hari ini," kata Efianto.
Akbar menyatakan punya pertanyaan untuk tiga orang saksi yakni Dicky, Suhaimi dan Ansyori Sabak.
Pertanyaan yang sama dilontarkan untuk saksi Dicky dan Suhaimi. "Apakah saudara saksi mengetahui rumah Taufik Hidayat di Kota Bumi," tanya Akbar.
Kedua saksi kompak menjawab mengetahui rumah Taufik Hidayat di Kota Bumi.
Selanjutnya, Akbar menanyakan kepada saksi Ansyori Sabak. Pertanyaan tersebut mengenai paket proyek mantan Wagub Lampung, Bachtiar Basri.
Baca juga: Untuk Proyek Nilai Rp 2 Miliar Fee Rp 400 Juta Diserahkan ke Taufik Hidayat
"Apakah saksi pernah mengerjakan paket proyek Bachtiar Basri, di Kota Bumi," tanya Akbar.
Saksi Ansyori dengan tegas menyatakan tidak pernah mengerjakan proyek tersebut. "Tidak pernah," kata Ansyori.
Selanjutnya majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (24/1/2022).
Ditemui usai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyatakan bakal kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya.
Termasuk mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri dan anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim.
Pemanggilan terhadap dua saksi tersebut berdasarkan pertimbangan JPU untuk pembuktian terdakwa Akbar.
"Dia (Bachtiar Basri) dapat jatah dari Agung. Itu juga sudah terungkap di fakta persidangan Agung, kaitannya dengan Akbar kita pelajari lagi," kata Ikhsan.
Bahkan menurutnya, sejumlah barang bukti telah disita dari saksi Bachtiar Basri dalam perkara terdakwa Akbar.
Ikhsan menambahkan, Bachtiar Basri turut menerima jatah proyek dari terpidana Agung. "Total nya saya lupa, tapi yang jelas sudah ada pengembalian ke KPK sekitar Rp 500 juta," kata Iksan.
Sementara untuk menghadirkan saksi Nurdin Habim, Iksan tak menampik jika keterangan saksi diperlukan dalam persidangan selanjutnya.
"Iya, apakah sudah cukup untuk pembuktian Akbar nanti akan kita pelajari lagi. Kalau memang diperlukan, tentu jadi pertimbangan kami untuk menghadirkan dalam sidang," kata Ikhsan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )