Kasus Korupsi Lampung Utara

Untuk Proyek Nilai Rp 2 Miliar Fee Rp 400 Juta Diserahkan ke Taufik Hidayat  

Saksi Yusni pun mengaku jika sejak tahun 2015 ia selalu memberikan fee proyek sebesar 20 persen kepada Fria. 

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Joviter
Sementara saksi Fadli Ahmad mengaku bahwa ia pernah meminta paket proyek dan akhirnya ia mendapatkan alokasi proyek dari Syahbudin pada tahun 2015 - 2017. 

 
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi Yusni pun mengaku jika sejak tahun 2015 ia selalu memberikan fee proyek sebesar 20 persen kepada Fria. 


Dijelaskan, tahun 2015 menyerahkan fee kurang lebih Rp 166 juta untuk 11 paket pekerjaan.


Tahun 2016 kurang lebih Rp 585 juta yang diserahkan untuk 9 paket pekerjaan.


"Kalau tahun 2017 ada 3 paket proyek total fee-nya Rp 120 juta, tahun 2018 saya juga ada menyerahkan uang totalnya Rp 372 juta tapi sampai sekarang paket pekerjaan belum dikasih," kata Yusni.


Sementara saksi Suhaimi mengakui mendapatkan proyek dengan pagu anggaran Rp 2 miliar.


Dari nilai proyek tersebut, Suhaimi menyerahkan fee sebesar Rp 400 juta kepada Taufik Hidayat.


Selanjutnya di tahun 2016, Suhaimi kembali mendapatkan proyek Rp 5 miliar.

Baca juga:  Saksi Sebut Fee 20 Persen Lumrah Terjadi untuk Dapat Paket proyek   


"Feenya 30 persen, kalau ditotal Rp 1,5 miliar. Sudah saya serahkan kepada Taufik semua," kata Suhaimi.


Atas keterangan saksi saksi tersebut, majelis hakim mempersilahkan terdakwa memberikan tanggapan.


"Kepada terdakwa berhak memberikan tanggapan, keberatan atau pertanyaan kepada saksi," kata Efianto.


( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved