Sidang Korupsi Benih Jagung
Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar, Imam Mashuri Berharap Hukumannya Diringankan
Imam Mashuri sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. Penyitaan tanah dan bangunan dirasa sudah cukup membuat terdakwa menderita.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Imam Mashuri, Direktur PT Argo Dempo Utama, berharap pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022).
Sidang yang dihadiri terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto itu digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa Imam Mashuri sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah
Bahkan, penyitaan tanah dan bangunan dirasa sudah cukup membuat terdakwa sengsara.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita itu didapat dengan hasil pribadi jauh sebelum perkara ini bergulir.
Imam berharap pertimbangan tersebut dapat ditelaah majelis hakim dalam memberikan putusan.
"Terakhir, kepada keluarga saya, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Imam.
Dalam persidangan, terdakwa Imam Mashuri membacakan pembelaannya secara pribadi.
Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut
Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar. Agar mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," kata Imam.
Dalam kesempatan itu, Imam merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam memohon maaf.